VIDEO: MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati Selaku Hakim Agung

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung. Keputusan ini diambil, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat diduga terlibat kasus suap proses persidangan pada tahapan di Mahkamah Agung MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 24 September 2022, 13:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung.

Keputusan ini diambil, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat diduga terlibat kasus suap proses persidangan pada tahapan di Mahkamah Agung MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya