Pelaksana Harian MA Pensiun

Pelaksana Harian Mahkamah Agung memasuki masa pensiun. Untuk itu, Presiden Wahid mesti memilih Ketua MA baru dari dua calon yang telah diajukan DPR.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Desember 2000, 19:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Abdurrahman Wahid tampaknya harus bergegas untuk menunjuk Ketua Mahkamah Agung baru. Pasalnya, mulai Rabu (13/12), Wakil Ketua MA Ketut Suraputra yang selama ini menjadi Pelaksana Harian MA telah memasuki masa pensiun. Sebagai gantinya harus ditunjuk seorang Ketua Muda MA. Namun, Pelaksana Harian MA itu tak bisa mengambil keputusan penting, termasuk memberi fatwa. Pernyataan ini ditegaskan Sekretaris Jenderal MA Pranowo, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Pranowo, kosongnya posisi Ketua MA selama ini tak terlampau mengganggu jalannya fungsi MA. Sebab, masih ada wakil ketua yang bisa menggantikan posisi ketua. Sementara menurut sumber di lingkungan MA, calon kuat pengganti Ketut Suraputra adalah German Hoediarto, Ketua Muda Pidana Militer. Sedangkan calon Ketua MA --Muladi dan Bagir Manan-- diperkirakan akan dipilih pada pekan ini.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya