Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Tangerang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Sep 2022, 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang saat Konferensi Pers, Kamis (8/9/2022). (Dok. Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain ayah angkat sendiri yang bekerja sebagai hairstylist atau penata rambut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang.

"Modusnya cabuli anak tiri berulang kali," kata dia saat konferensi pers, Kamis (8/9/2022).

Zulpan menerangkan, aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin. Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali.

"Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa," kata dia.

Kepada penyidik mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Terbukti memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan TP2TPA Kabupaten Tangerang untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban. "Sudah ada pendampingan dari TP2TPA. Kami masih menunggu hasilnya," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Aksi Pencabulan Sudah Dilakukan Berulang Kali

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Lebih lanjut, Aldo menyampaikan, kejadian pecabulan sudah berulang kali. Adapun, pelaku beraksi pada saat situasi rumah sedang sepi.

"Korban pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap korban ini digerayangi oleh tersangka," ujar dia.

Aldo menerangkan, pelaku sempat hendak memperkosa korban. Namun, mendapat perlawanan sehingga pelaku mengurungkan niat.

"Berdasarkan keterangan korban pernah (mau disetubuhi) kemudian korban memberontak," ujar dia.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya