Bongkar Praktek Prostitusi Online, Polisi Tangka 1 Muncikari dan PSK

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online. Adapun, seorang muncikari dan Pekerja Seks Komerisal (PSK) ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online. Adapun, seorang muncikari dan Pekerja Seks Komerisal (PSK) ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, mengaku mendapat informasi adanya seorang wanita yang menjalankan aktivitas prostitusi online.

Pihaknya menyamar seolah-olah hendak menggunakan jasa pekerja seks komersial dengan harga Rp 1 juta.

"Tim menghubungi P alias Mami," kata Wiratama dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Wiratama mengatakan, terlihat ada seorang perempuan berinisial W datang ke sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok pada Selasa (31/8/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Tempat itu, sesuai kesepakatan awal dengan muncikari.

"Diketahui pekerja seks komersial datang atas perintah dari mucikari P," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Menangkap Muncikari

Wiratama menerangkan, pihaknya menangkap P alias Mami.

Berdasarkan penyelidikan, P alias Mami ini yang berperan perantara antara pekerja seks komersial ke laki-laki hidung belang.

Pengakuanya, P alias Mami sudah bekerja sebagai muncikari sejak lima tahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuannya keuntungan rata-rata per hari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Wiratama.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya