Komnas HAM Siap Serahkan Laporan Rekomendasi Kematian Brigadir J ke Timsus Pekan Ini

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, hasil rekomendasi pihaknya terhadap kasus ini dapat dirampungkan minggu ini dan diserahkan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Agu 2022, 07:00 WIB
Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara (kanan) dan Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan usai meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM tersebut untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi pihak eksternal yang diundang Polri dalam gelar rekonstruksi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga Jakarta.

Melalui hasil evaluasi dan pemantauan selama rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, hasil rekomendasi pihaknya terhadap kasus ini dapat dirampungkan minggu ini dan diserahkan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya kira Komnas HAM saat ini sedang dalam proses finalisasi laporan. Artinya Informasi keterangan dan data tambahan yang didapat dari pagi sampai sore akan menjadi tambahan kami final laporan. Minggu ini diserahkan ke timsus polri," kata Beka di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Beka menyebut, hasil rekonstruksi hari ini dapat melengkapi semua keterangan dan bukti yang sudah dimiliki Komnas HAM. Dia berharap, hasil rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Timsus Polri dapat juga diuji sebagai materi di persidangan.

"Kami inginkan semua keterangan atau bukti, fakta semua pihak diuji di pengadilan termasuk dari Komnas HAM," Beka menandasi.

Sebelumnya diberitakan, laporan Komnas HAM akan bermuara terhadap dugaan terjadinya obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu sempat disampaikan Komnas HAM saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada pekan kemarin.

"Saya menekankan Obstruction of Justice itu karena ketika kita mendapat banyak data, banyak keterangan khususnya data digital itu yang paling kentara banget adalah rekam jejak digital, tidak hanya hapenya (ponsel) yang hilang tapi percakapan jejak digitalnya juga engga ada," kata Anam saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

2 dari 2 halaman

3 Grup Whatsapp Hilang

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara saat tiba untuk meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Anam mengunci, terdapat tiga grup whatsapp hilang karena ponsel yang berganti. Kemudian, grup itu bisa muncul kembali namun dengan rangkaian pesan yang hilang sebanyak 10 pesan komunikasi terbaru.

"Jadi menurut kami sangat penting untuk dilacak. Berikutnya juga soal fisik hapenya yang juga hilang, tidak hanya hapenya Josua karena sampai sekarang hapenya josua juga belum ketemu," tegas Anam.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya