Diperiksa Polda Jatim, Gus Samsudin Bawa Bukti Video Pesulap Merah

Supriarno mengaku telah membawa barang bukti untuk diserahkan ke penyidik terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Pesulap Merah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Agu 2022, 21:05 WIB
Samsudin (baju hitam) bersama kuasa hukumnya di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com,Surabaya - Kuasa Hukum Samsudin Jadad alias Gus Samsudin, Supriarno, mendampingi kliennya datang ke Polda Jatim. Mereka membawa barang bukti terkait laporannya terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal Pesulap Merah.

"Kedatangan kami sekarang diperiksa sebagai pelapor. Iya masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dan penyelidikan, nanti ada tahap berikutnya," ujar Supriarno di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).

Supriarno mengaku telah membawa barang bukti untuk diserahkan ke penyidik terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Pesulap Merah. Salah satunya adalah video konten dari youtube Pesulap Merah.

"Kami bawa beberapa barang bukti, di antaranya berupa video," ucap Supriarno.

Samsudin tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 10.40 WIB. Dia didampingi istri dan tiga kuasa hukumnya. Samsudin terlihat mengenakan sarung hitam dengan memakai sweater abu-abu. Tak lupa, ia menggunakan penutup kepala berwarna hitam dan tidak menggunakan alas kaki.

Sebelumnya, Teguh Puji Wahono, pengacara Gus Samsudin, pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, akhirnya melaporkan Pesulap Merah, (Marcel Rhadilva) ke Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).

2 dari 2 halaman

Dianggap Trik

Sosok Pesulap Merah mendadak jadi sorotan warganet TikTok. (Sumber: Instagram/marcelradhival1)

 

Teguh menyebut, pasal yang disangkakan adalah 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video Pesulap Merah.

"Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan youtubenya. Nama channel Marcel Rhadilva," ucapnya. 

Dalam video tersebut, kata Teguh, pesulap merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan. "Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa menjustice kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," ujarnya. 

"Videonya di Flashdisk kalau postingan status ada karena dadakan mungkin besok ya karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini," imbuh Teguh. 

Samsudin menambahkan, laporan ini untuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa harus pintar dalam bermedia sosial karena banyak berita hoaks di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita berita hoaks dari opini yang tidak baik. 

"Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara herus dilandasi fakta kenyataan yang ada. Untuk siapa pun di media sosial apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan maka akan saya laporkan," ujarnya. 

Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya