Bamsoet Dukung Ketegasan Kapolri Saat Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Bamsoet menegaskan, dirinya tidak membela Irjen Ferdy Sambo. Sebab saat itu Irjen FS belum ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Agu 2022, 16:07 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Liputan6/Ditto Radityo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Diketahui, saat ini sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada RE, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS.  

"Langkah ini sejalan dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan agar Polri segera mengusut tuntas, jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutupi,” kata pria karib disapa Bamsoet ini dalam siaran pers diterima, Rabu (10/8/2022).  

Bamsoet mencatat, permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah pengungkapan kebenaran kasus ini sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang.

Dia meyakini, apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik.

Bamsoet juga menegaskan, dari awal dirinya tidak membela siapa pun dalam kasus ini. Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini meluruskan berbagai miss informasi yang beredar di media pada saat membuka Forum Tematik Badan Koordinasi Humas pada 4 Agustus 2022.  

"Saat itu saya juga mengajak masyarakat untuk bijaksana mencerna berbagai informasi yang beredar di media sosial. Mengingat pada saat itu banyak sekali beredar informasi di media sosial yang kebenarannya belum valid," jelas Bamsoet. 

 

2 dari 3 halaman

Bamsoet: Tidak Membela Ferdy Sambo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Bamsoet menegaskan, dirinya tidak membela Irjen Ferdy Sambo. Sebab saat itu Irjen FS belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dirinya mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan wafatnya Brigadir J kepada Polri.  

"Hormati proses hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegas dia. 

Bamsoet mewanti, jangan sampai karena kesimpangsiuran informasi yang langsung dipercaya begitu saja oleh masyarakat, malah menyebabkan keluarga almarhum Brigadir J maupun keluarga FS malah menjadi korban miss informasi.

Masyarakat harus mendukung Polri agar bisa menuntaskan kasus secara terang benderang. 

"Dengan mulai terungkapnya kasus wafatnya Brigadir J, diharapkan juga bisa mengakhiri berbagai kesimpangsiuran informasi yang sudah tersebar di berbagai media sosial. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban miss informasi, yang justru menjadi kontradiksi terhadap upaya penegakan hukum yang secara serius sedang dilakukan oleh Polri," pungkas Bamsoet.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Bamsoet Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Bela Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).

Pelaporan tersebut terkait penyataan Bamsoet yang dianggap membela mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyatakan, pihaknya mengecam keras pernyataan Bamsoet yang dianggap menggiring narasi bahwa Ferdy Sambo tidak bersalah.

"Kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan. Dan seolah-seolah jangan mendengarkan justice-nya daripada media sama ormas yang mengawal kasus FS tersebut," kata Lisman pada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Lisman, Bamsoet sebagai pejabat publik seharusnya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian dan bersikap netral. Ia menilai, seorang pejabat tidak boleh ikut-ikutan dukung- mendukung dalam kasus tersebut.

"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.

Lisman berharap, pimpinan MKD segera memproses laporannnya dan memanggil Bamsoet untuk memberikan klarifikasi.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya