Eks Ketua KPUD Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin Terkait Korupsi Pilkada 2015

Eks Ketua KPUD Titik Nurhayati diduga terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan debat terbuka Paslon dan iklan media massa pada Pilkada Kota Depok 2015.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Agu 2022, 08:52 WIB
Eks Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. (Foto: Humas Kejari Depok)

Liputan6.com, Depok - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan, Sukamiskin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Titik Nurhayati menjalani sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan debat terbuka Paslon dan iklan media massa cetak dan elektronik pada Pemilihan Kepaa Daerah (Pilkada) Kota Depok 2015.

Kasi Pidsus Kejari Kota Depok, Mohtar Arifin mengatakan, eks Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018 itu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. 

“Agenda persidangannya yakni pembacaan dakwaan terhadap Titik,” ujar Mohtar kepada Liputan6.com, Senin (8/8/2022).

Pada persidangan terhadap terdakwa Titik, Kejari Kota Depok telah memerintahkan tiga jaksa penuntut umum (JPU), yakni Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti, untuk mengawal selama persidangan.

Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam Rutan.

“Ya Titik menjalani penahanan di Rutan perempuan Bandung Sukamiskin sejak 8 Agustus hingga 6 September 2022,” ucap Mohtar.

Mohtar mengungkapkan Kasubsi penuntutan dan Uheksi Kejari Depok telah melaksanakan penetapan hakim untuk menjebloskan terdakwa ke Rutan Sukamiskin. Rencananya terdakwa Titik akan melaksanakan sidang lanjutan kembali pada pekan depan.

“Persidangan selanjutnya pada 15 Agustus nanti dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Mohtar.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

2 dari 2 halaman

Korupsi Dana Hibah Rp 44 Miliar

Suasana persidangan mantan Ketua KPUD Kota Depok, Titik Nurhayati terkait dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. (Humas Kejari Depok)

Sebelumnya, Kejari Kota Depok menemukan adanya pelanggaran dugaan korupsi yang dilakukan Titik selama menjadi Ketua KPUD Kota Depok pada penyelenggaraan Pilkada 2015.

Kejari Kota Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap Titik yang kini masih tercatat sebagai anggota KPUD Jawa Barat.

"Sudah pemeriksaan tahap kedua karena Titik diduga Korupsi dana hibah sebesar Rp 44 Miliar yang dianggarkan Pemkot Depok untuk penyelenggaraan Pilkada," ujar Mohtar, Selasa (26/7/2022).

Mohtar menjelaskan, dugaan korupsi berawal dari KPUD Kota Depok mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp.37.485.044.500, lalu diberikan kembali sebesar Rp7.480.962.000, sehingga total Dana Hibah T.A 2015 sejumlah Rp.44.965.962.000.

Sebagai ketua KPUD Kota Depok periode 2015, Titik menyalahgunakan jabatan bersama dengan Fajri Asrigita Fadillah yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah korupsi.

"KPUD Kota Depok diberikan dana hibah untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015," jelas Mohtar.

Pada anggaran sebesar Rp44 Miliar Titik melakukan penyelewengan anggaran dana hibah sehingga mengakibatkan kerugian negara. Titik diduga merugikan negara sebesar Rp817.309.091.

"Titik diduga dari dana hibah sebesar Rp44 Miliar dan dikorupsi sebesar Rp817.309.091," tegas Mohtar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya