Hamili Gadis Muda, Pemuda di Kotamobagu Diringkus Polisi

FT diduga telah menyetubuhi seorang perempuan berusia 17 tahun, yang kini tengah hamil 7 bulan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Agu 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi/copyright shutterstock.com/Kristyk.photo

Liputan6.com, Kotamobagu - Aparat Polres Kotamobagu mengamankan seorang pemuda berinisial FT (19) warga Kotamobagu, Sulut.

FT diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusia 17 tahun, yang kini tengah hamil 7 bulan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, FT diamankan di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, pada Senin (1/8/2022).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow, yang dilaporkan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022.

“Tak terima korban tengah hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan FT ke Polres Kotamobagu. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Abast.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.

“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” ujar Abast.

Saat ini FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya