VIDEO: Polisi Blokir 843 Rekening ACT Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Polisi memblokir 843 rekening ACT terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana penyelewengan dana kemanusiaan. Saat ini penyidik sedang menelusuri aset empat tersangka.

oleh Fadjriah NurdiarsihDiterbitkan 03 Agustus 2022, 11:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polisi memblokir 843 rekening ACT terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana penyelewengan dana kemanusiaan. Saat ini penyidik sedang menelusuri aset empat tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya