VIDEO: Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat, Persempit Ruang Ekspresi Digital?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Namun, aturan tersebut menuai desakan untuk dibatalkan karena dianggap mempersempit ruang ekspresi digital.

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 23 Juli 2022, 20:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Namun, aturan tersebut menuai desakan untuk dibatalkan karena dianggap mempersempit ruang ekspresi digital.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya