Rekam Tetangga Mandi, Pemuda di Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Dari ponsel milik FA, lanjut AKBP Mirzal, ditemukan video adegan WN mandi dan beberapa video penghuni kost lainnya.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 23 Juli 2022, 13:30 WIB
Pemuda FA (28) ditangkap polisi lantaran sengaja merekam video perempuan sedang mandi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pemuda FA (28) di Surabaya ditangkap polisi lantaran sengaja merekam video perempuan berinisial WN (29), tetangga kostnya, yang sedang mandi.

"Kejadian tersebut berawal pada Minggu 19 Juni 2022 sore, di rumah kost wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (23/7/2022).

AKBP Mirzal menyebutkan, seketika itu korban sontak langsung berteriak kencang. Kemudian dari anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri dan berhasil mengejar serta mengamankannya.

Dari ponsel milik FA, lanjut AKBP Mirzal, ditemukan video adegan WN mandi dan beberapa video penghuni kost lainnya.

"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita diringkus," ucapnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi menambahkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu adalah tetangga penghuni kos. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.

"Pelaku FA merekam menggunakan kamera handphone, setelah itu semua video disimpan di flashdisk miliknya," ujarnya.

AKP Wardi menjelaskan, penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban yang memergokinya saat dirinya sedang mandi.

 

Korbannya Lainnya

"Selain mengamankan FA, kami menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi," ucapnya.

Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kosnya.

"FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKP Wardi.

Infografis 6 Cara Jaga Anak Aman Berinternet Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya