KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Yogyakarta

Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta. Penahanan Dandan Jaya Kartika merupakan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 22 Jul 2022, 19:23 WIB
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Yogyakarta
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta. Penahanan Dandan Jaya Kartika merupakan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika saat berada dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Penahanan Dandan Jaya Kartika merupakan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (rompi oranye) digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (rompi oranye) digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (kedua kanan) menjawab pertanyaan pewarta saat rilis penahanan Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (rompi oranye) dibawa petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya