VIDEO: Resmi! NIK Sekarang Jadi Pengganti NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

oleh Ridi Fadhilah KhanDiperbarui 20 Juli 2022, 17:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya