KPK Panggil Wabup Banyumas Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara

KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2022, 14:46 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono berjalan ke mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Budhi merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara TA 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, salah satunya adalah Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.

Adapun delapan saksi lainnya yang dipanggil, yakni mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

Berikutnya, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya