BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Cibubur hingga Pulih

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) dan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. 

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 23:37 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (tengah), didampingi Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan (kedua kanan) dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto (kanan) menjenguk peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban kecelakaan Cibubur di Rumah Sakit Permata Cibubur, Selasa (19/07/2022). (Liputan6.com/HO)

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur, yang menyebabkan sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya.

Mengetahui kabar kecelakaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut mengalami cedera pada wajah dan lengannya ketika dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kanan), Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto (kiri) dan Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan (kerudung merah) menjenguk peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban kecelakaan Cibubur di Rumah Sakit Permata Cibubur, Selasa (19/07/2022). (Liputan6.com/HO)

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

Roswita menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kedua kanan) memberikan buah-buahan kepada istri peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban kecelakaan Cibubur di Rumah Sakit Permata Cibubur, Selasa (19/07/2022). (Liputan6.com/HO)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya