Liputan6 Pagi
VIDEO: Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Batalkan UMP Naik 5,1 Persen
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.
Diterbitkan 14 Juli 2022, 14:00 WIBPOPULER
1 2 Liputan6 Siang3 4 Liputan6 Siang5
Berita Terbaru
Morgan Stanley Kini Genggam 5,15% Saham GOTO
- 2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Melesat ke 6.450, Analis Ungkap Pemicunya
- 5 jam yang lalu
Emiten WSBP Gelar Private Placement untuk Selesaikan Utang
- 6 jam yang lalu
IHSG Bergejolak di Awal Perdagangan, Sektor Properti Jadi Penopang
- 6 jam yang lalu
Rekomendasi Saham 27 Agustus 2026: DSSA, INET, BMRI, BMRS,ISAT, TEBE