KPK Sebut Presiden PKS Punya Pengaruh Sebagai Pemberi Izin

Bambang kembali menegaskan penjemputan Luthfi itu bukan tanpa alasan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Jan 2013, 13:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq tidak terkait jabatannya di partai. Tetapi, kasus ini juga tidak terkait posisinya di komisi yang membidangi masalah pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informasi.

"Kita tangkap bukan karena jabatannya sebagai komisi I, tapi lebih kepada pengaruhnya sebagai pemberi izin," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Bambang kembali menegaskan penjemputan Luthfi itu bukan tanpa alasan. Penetapan status tersangka bagi Luthfi juga sudah dikuatkan dengan dua alat bukti.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti. Jadi, ini bukan kami duga-duga. Sudah ada alat bukti untuk membuktikan itu," kata Bambang.

Selain menyeret Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, KPK juga menjaring tiga orang lainnya yakni Ahmad Fathonah pengusaha Impor Daging, PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Atas kasus ini KPK menduga Luthfi menerima suap sebesar Rp 1 miliar atas persembahan si pengusaha. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya