Satgas Didorong Berdialog dengan Obligor, Cari Cara Tepat Pengembalian Aset BLBI

Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mencatat nilai yang dikejar oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah Rp110,45 triliun. Namun hingga saat ini, dana yang baru berhasil disita kembali oleh Satgas BLBI baru mencapai Rp22 triliun.

oleh Liputan6.comDiperbarui 05 Juli 2022, 07:55 WIB
Satgas BLBI sita tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Bogor (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mencatat nilai yang dikejar oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah Rp110,45 triliun. Namun hingga saat ini, dana yang baru berhasil disita kembali oleh Satgas BLBI baru mencapai Rp22 triliun.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Lutfil Hakim mengatakan Satgas yang disupervisi langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md ini harus bekerja ekstra keras. Dia menyarankan, Satgas BLBI membuka dialog dengan obligor agar ada kesepekatan pembayaran.

"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya," kata Lutfil dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Lutfil melanjutkan, upaya perdata untuk mengembalikan aset BLBI belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Sudah ada dua lembaga serupa yang sudah sempat dibentuk pemerintah, BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset). Namun tidak berhasil.

Lutfil mengamini, upaya Satgas BLBI dalam menagih piutang negara kepada sejumlah obligor menuai beragam pendangan. Dia mencontohkan, penyitaan aset senilai Rp2 triliun milik PT. Bogor Raya Development (BRD) dan PT. Bogor Raya Estate (BRE) yang 'diduga' terkait dengan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono – dua di antara pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Padahal, berdasarkan info yang dipahami Lutfil, baik lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

"Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia," ujar dia.

Segera Dialog

Lutfil berharap Satgas BLBI bisa memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang mereka yang harus segera dibayar.

"Satgas BLBI dan obligor harus duduk satu meja melakukan negosiasi dan kesepakatan berapa yang harus dibayar oleh obligor dan bagaimana mekanismenya," Lutfil memungkasi.

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya