VIDEO: Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji, Siap-siap Kena Denda 10 Ribu Riyal atau Rp 40 Juta

Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi denda, bagi siapa pun yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin. Besaran denda yang ditetapkan mencapai 10 ribu riyal atau hampir Rp 40 juta.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 03 Jul 2022, 15:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi denda, bagi siapa pun yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin. Besaran denda yang ditetapkan mencapai 10 ribu riyal atau hampir Rp 40 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya