Demo Mahasiswa di Istana saat Ultah Jokowi, KSP Tegaskan RKUHP Dibahas Transparan

Setidaknya ada tiga tuntutan dalam demo mahasiswa yang digelar di depan Istana bertepatan dengan ultah Jokowi itu, salah satunya membuka draf terbaru RKUHP ke publik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jun 2022, 14:51 WIB
Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Mural tersebut respons dari seniman Jakarta terhadap RUU KUHP yang dinilai mencederai tatanan demokrasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyambut baik adanya aksi demo sekelompok mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta yang bertepatan dengan hari ulang tahun (Ultah) Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.

Demo mahasiswa tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

“Selama ini aksi yang ada menyampaikan aspirasi dengan baik, tertib, sesuai dengan aturan, sebagai kebebasan dan berpendapat, ya kita menyambut baik, bagian dari sebuah kritikan, upaya menyampaikan pendapat masyarakat kepada pemerintah,” kata Ade kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

Menurut Ade, sampai hari ini Revisi KUHP masih terus disempurnakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia menampik jika penyempurnaan draf RKUHP tersebut tertutup dan tidak transparan.

“Tidak boleh suudzon, menuduh, memfitnah. Belum apa-apa kita sudah suudzon. Semua kan harus dibuat lebih bagus. Kita berbaik sangka saja,” tutur Ade.

 

2 dari 2 halaman

3 Tuntutan Mahasiswa

Ilustrasi - Mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berdemonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Sekitar pukul 15.00 WIB, mahasiswa yang berada di ruas Jalan Gatot Subroto memanjat tembok pembatas kemudian memadati Tol Dalam Kota. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagai informasi, terdapat tiga tuntutan dari aksi yang dihelat di depan Istana Merdeka Jakarta tersebut.  

Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

Ketiga, apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7x24 jam sejak pernyataan sikap tersebut dibacakan, maka massa siap turun ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya