Penjual Bahan Bom Bali Mulai Diadili

Terdakwa Silvester Tendean, pemilik Toko Kimia Tidar yang menjual dua ton potasium klorat kepada Amrozi mulai diadili di PN Surabaya, Jatim.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Februari 2003, 19:27 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Persidangan Kasus Bom Bali dengan terdakwa Silvester Tendean, pemilik Toko Kimia Tidar yang menjual dua ton potasium klorat kepada Amrozi mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/2) siang. Silvester dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Antiterorisme.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Istrisno Haris menyatakan, Silvester menjual sejumlah bahan peledak kepada Amrozi, seorang di antara tersangka Kasus Bom Bali secara bertahap. Penjualan pertama dilakukan pada tahun 2000 sebanyak 0,5 ton seharga Rp 4 juta. Penjualan kedua terjadi pada September 2002 sebanyak 1,5 ton seharga Rp 15 juta. Bahan kimia inilah yang dipakai para tersangka untuk membuat bom yang akhir meledak di Legian dan Kuta, Bali. Selain itu, Silvester juga diketahui tak memiliki surat izin usaha perdagangan untuk menjual bahan kimia.

Seperti diketahui, Silvester ditetapkan sebagai satu di antara tersangka Kasus Bom Bali setelah polisi menemukan bukti bahwa bahan-bahan peledak yang dibeli Amrozi berasal dari Toko Kimia Tidar. Silvester juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bahan kimia [baca: Toko Tidar Kimia Digeledah](ORS/Beny Cristian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya