Aktris Nirina Zubir memberikan isyarat saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Sidang lanjutan kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir (tengah) saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini sebanyak empat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir (tengah) mengambil gambar saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir (kanan) saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunda Nirina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Nirina Zubir menyebut ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Aset yang digelapkan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir (kanan) berbincang saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Dua aset tanah kosong telah dijual oleh Riri Khasmita, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktris Nirina Zubir saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Sebagai terdakwa, Riri Khasmita beserta suami dan tiga notaris yang terlibat dalam masalah ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)