Polsek Kembangan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, 2,5 Kg Ganja Disita

Polisi menangkap tiga tersangka sindikat narkoba jenis ganja yang dikendalikan seorang bandar dari dalam Lapas di daerah Lampung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jun 2022, 03:31 WIB
Ilustrasi - Barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/12/2019). Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu, 263 butir ekstasi, 10 kg ganja. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Narkoba Polsek Kembangan meringkus tiga orang sindikat narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 2,5 kilogram ganja disita polisi sebagai barang bukti.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, tiga orang tersangka yang ditangkap yakni AM alias G, HJ alias A, dan AW alias K.

Mereka diduga dikendalikan oleh seorang bandar narkoba dari dalam Lapas. Keterangan itu diperoleh ketika penyidik mengintrogasi salah satu tersangka berinisial AM.

"Pengakuan AM membeli ganja dari seseorang yang berada di Lapas daerah Lampung melalui perantara di Bogor sebanyak 5 kilogram seharga Rp 25 juta," kata Binsar dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Binsar menerangkan, AM alias G ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 18 Mei 2022. Dalam penangkapan itu, turut ditemukan ganja seberat 1.336 gram.

Kasus ini dikembangkan ke tersangka lain. Sebab, AM mengaku telah menyerahkan 2 kilogram ganja kepada tersangka berinisial HJ alias A.

"Kami amankan HJ alias A di daerah Penjaringan," ujar dia.

Binsar menerangkan, penyidik kemudian memeriksa HJ. Disebutkan, ganja ditiptipkan ke seseorang berinisial AW.

"Kami amankan AW alias K di pergudangan Penjaringan dengan barang bukti ganja berat 1.249 gram yang terbagi ke dalam 86 paket," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Edarkan Ganja Selama Setahun

Barang bukti berupa empat paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang diamankan dari seorang warga Papua di Bitung.

Adapun total keseluruhan ganja yang disita kepolisian dari penangkapan ketiga tersangka berjumlah 2.585 gram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika.

Kepada penyidik, AM mengaku telah mengedarkan narkoba jenis ganja selama satu tahun terakhir.

"Dijual Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per paket. Tersangka edarkan di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kembangan.

Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya