Polisi Bongkar Prostitusi Online di Situbondo, 3 Wanita Diamankan

Tiga wanita yang diduga terlibat praktek prostitusi online adalah, NY (32) warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, CT (30) warga Cilacap Jawa Tengah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 27 Mei 2022, 20:08 WIB
Para pelaku prostitusi online di Situbondo diamankan di Mapolres Situbondo. (Istimewa).

Liputan6.com, Situbondo - Tim gabungan Polres Situbondo membongkar praktek prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat di salah satu hotel di Kabupaten tersebut.

Polisi mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dan barang bukti uang tunai Rp 6 juta, enam ponsel yang ada aplikasi Mi Chat, sejumlah pakaian dan ATM, serta tiga dompet. Petugas juga berhasil menemukan sejumlah kondom milik tiga wanita tersebut.

Tiga wanita yang diduga terlibat praktek prostitusi online adalah, NY (32) warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, CT (30) warga Cilacap Jawa Tengah.

Untuk proses penyelidikan, tiga wanita tersebut dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk diminta keterangannya.

“Kita telah mengamankan tiga Wanita yang terlibat prostitusi online. Ketiganya saat ini masih kita mintai keterangan terkait perbuatnya tersebut,” KBO Satreskrim Iptu Tobron, Jumat (27/5/2022).

Menurut dia, tiga wanita diduga terlibat prostitusi online itu, terungkap melalui aplikasi Mi Chat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penggerebekan.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

“Untuk mengungkap peran masing-masing, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujarnya.

Ketika Wanita tersebut terancam Undang- Undang ITE Pasal 27 aya 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Ketika pelaku terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

 

Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya