Komnas PA Arist Merdeka Sirait Dilaporkan ke Polda Jatim soal Vaksinasi Anak

Hasan mengungkapkan, pernyataan Arist di Media Sosial (Medsos) membuat ibu-ibu yang punya anak kecil itu resah. Padahal, menurutnya, pernyataan tersebut itu merupakan hoaks.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mei 2022, 16:11 WIB
Ketua Ormas Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita), Muhammad Hasan melaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Ormas Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita), Muhammad Hasan melaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ke Polda Jatim, terkait permintaannya kepada pemerintah untuk menghentikan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun.

Hasan mengungkapkan, pernyataan Arist di Media Sosial (Medsos) membuat ibu-ibu yang punya anak kecil itu resah. Padahal, menurutnya, pernyataan tersebut itu merupakan hoaks.

"Kalau itu tidak hoaks, mestinya beliau menunjukkan data, kalau memang vaksinasi untuk anak dibawah umur yang dimaksud itu berbahaya," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (24/5/2022).

Hasan menganggap penyataan Arist Merdeka Sirait itu bisa merusak mental anak-anak, jika mereka tahu itu dari media sosial.

"Mestinya saya harapkan Pak Sirait, dapat menunjukkan data-data itu. Bahwa vaksin memang berbahaya, adu nanti dengan data pakar-pakar negara," ujarnya.

"Pernyataan Pak Sirait itu sudah menghambat program vaksinasi anak dan sudah bertentangan dengan UU Kesehatan," imbuh Hasan.

Ditanya bawa bukti apa saja untuk melaporkan Arist ke Polda Jatim, Hasan menjawab, dirinya membawa beberapa saksi dan membawa komentar Arist Merdeka Sirait yang sempat diunggah di beberapa media online.

"Mestinya beliaunya sebagai orang berkompeten melindungi anak dibawah umur. Surati saja secara resmi, jangan memberikan pernyataan secara terbuka sehingga masyarakat tidak resah terhadap pernyataan beliau," ucapnya.

"Anak di bawah umur ini seakan akan terancam dengan adanya vaksin. Nah ini kami tidak terima sebagai Ormas Masyarakat Cinta Tanah Air," tambah Hasan.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengaku, pihaknya akan mengecek laporan dari Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) terhadap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. "Nanti saya cek ya mas," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Respons Arist

Dokter dengan Alat Pelindung Diri memberikan vaksin radang otak pada anak di Rumah Vaksinasi Sawangan, Depok, Selasa (16/6/2020). Orang tua diminta tidak menunda pemberian imunisasi pada anak-anak yang masih harus menerima imunisasi lengkap di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menanggapi pengaduan tersebut. Dia mengaku siap hadir di Polda Jatim terkiat pengaduan ormas Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) soal vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun, dianggap berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

"Saya siap dipanggil Polda Jatim, tidak akan mundur. Saya akan jawab semua soal kekhawatiran-kekhawatiran saya," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, statement ke sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun berbahaya bagi tumbuh kembang anak adalah spontanitas.

"Itu spontanitas kekhawatiran saya pada anak-anak. Kalau ada orang yang menafsirkan berbeda ya terserah," ucapnya.

Sebagai Komnas Perlindungan Anak, lanjut Arist, dirinya tidak bisa berdiam diri. Kritik terhadap vaksin tersebut merupakan bagian dari kepeduliannya pada anak, yang khawatir bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak."Kalau itu terjadi siapa yang bertanggung jawab, Kalau ngak ya syukur," ucapnya.

Sejauh ini, Arist merasa tidak ada yang keberatan dengan stametmen yang dibuatnya.

"Kalau saya dianggap melanggar undang-undang dan meresahkan, siapa yang diresahkan, tidak ada satupun yang menulis surat ke saya, yang menyatakan protes terhadap stametmen saya. Siapa yang diresahkan, siapa yang dirugikan," ujarnya.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya