Gen Halilintar Harus Bayar Ratusan Juta Rupiah Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Lagi Syantik

Sebelumnya, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah diproduksi ulang lagu oleh Gen Halilintar dan menjadikannya karya komersial tanpa izin NAGASWARA.

oleh Ruly RiantrisnantoDiterbitkan 20 Mei 2022, 20:30 WIB
Pihak Nagaswara saat menyampaikan keterangan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022) terkait gugatan kepada Gen Halilintar. (Foto IST via Nagaswara)

Liputan6.com, Jakarta Sekitar empat tahun waktu yang dibutuhkan PT. NAGASWARA Publisherindo dalam mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono untuk menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas lagu “Lagi Syantik

Lamanya proses hukum gugatan tersebut untuk bisa bergulir di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yakni sejak 2018 sampai Desember 2022, bukan hal mudah bagi NAGASWARA untuk memenangkan gugatan itu.

Sebelumnya, diketahui bahwa lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral pada 2018 silam. Tak lama kemudian, Gen Halilintar memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi, serta menjadikannya karya komersial tanpa izin perusahaan tersebut.

Tindakan tersebut membuat pihak Gen Halilintar mendapat konsekuensi yang serius hingga dibawa ke ranah hukum oleh PT. NAGASWARA Publisherindo.

Tak sekadar uang, gugatan yang dilayangkan NAGASWARA lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun, NAGASWARA ikut memperjuangkan hak cipta para musikus mereka.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sempat Dimenangkan Gen Halilintar

Pihak Nagaswara saat menyampaikan keterangan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022) terkait gugatan kepada Gen Halilintar. (Foto IST via Nagaswara)

Namun, babak akhir kasus tersebut sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar.

Saat itu, banyak musikus yang merasa bahwa keadilan terhadap hak cipta tak lagi dipedulikan lantaran terkesan bukan sesuatu yang sakral seperti diamanatkan dalam undang-undang Negara Republik Indonesia.

Kini, pihak NAGASWARA bisa bernapas lega karena hukum sedang berpihak kepada mereka.

 


Gugatan Dikabulkan

Pada Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik” seperti disampaikan di atas.

Ungkapan lega pun disampaikan oleh Yogi RPH selaku pencipta lagu “Lagi Syantik”. Dari situasi yang berbalik ini, Gen Halilintar diharuskan membayar royalti sebesar Rp300 juta.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada, beberapa hal yang memang missed dikabulkan," ujar Yogi RPH dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.

Lanjut Baca:

"Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut. Teman-teman juga banyak yang kasih selamat," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya