VIDEO: Indra Kenz Pasrah, Masa Penahanannya diperpanjang

Indra Kenz dan keempat tersangka kasus trading binary option, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma harus pasrah saat mengetahui masa penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

oleh Ridi Fadhilah KhanDiperbarui 11 Mei 2022, 13:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta Indra Kenz dan keempat tersangka kasus trading binary option, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma harus pasrah saat mengetahui masa penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya