Liputan6.com, Jakarta Indra Kenz dan keempat tersangka kasus trading binary option, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma harus pasrah saat mengetahui masa penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Advertisement
Indra Kenz dan keempat tersangka kasus trading binary option, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma harus pasrah saat mengetahui masa penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Diperbarui 11 Mei 2022, 13:23 WIBLiputan6.com, Jakarta Indra Kenz dan keempat tersangka kasus trading binary option, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma harus pasrah saat mengetahui masa penahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Advertisement