Ingat, Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Besok, Senin 9 Mei 2022

Sambodo menerangkan, berlakunya Ganjil Genap seiring dengan berakhir hari libur nasional.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Mei 2022, 17:21 WIB
Sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali diberlakukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Kebijakan ini aktif terhintung mulai Senin, 9 Mei 2022.

"Besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu (8/5/2022).

Sambodo menerangkan, berlakunya Ganjil Genap seiring dengan berakhir hari libur nasional. "(belaku GaGe) bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional," ujar dia.

Diketahui, jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

2 dari 2 halaman

Tiadakan Gage Saat Libur Lebaran

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 2022. Kebijakan berlaku pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 26 April 2022.

Seperti dikutip dari Antara, Sambodo mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sementara terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo menyatakan bahwa itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya