VIDEO: Sujud Syukur Maling HP yang Dapat Pengampunan Restorative Justice

Seorang pelaku pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan, setelah berdamai dengan korbannnya. Pihak Kejaksaan memberlakukan restorative justice setelah mengetahui motif pelaku yang ternyata mencuri untuk membeli susu untuk kedua anak balitanya.

oleh Riki DhanuDiterbitkan 28 April 2022, 20:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Seorang pelaku pencurian HP dibebaskan dari segala tuntutan, setelah berdamai dengan korbannnya. Pihak Kejaksaan memberlakukan restorative justice setelah mengetahui motif pelaku yang ternyata mencuri untuk membeli susu untuk kedua anak balitanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya