Jokowi Minta PPATK Sempurnakan Layanan Digital Untuk Halau TPPU dan Pendanaan Teroris

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan terobosan untuk melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Apr 2022, 12:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi dakwah kepeloporan di sektor perekonomian yang dilakukan oleh Pemuda Muhammadiyah saat membuka secara virtual, Jumat (2/4/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan terobosan untuk melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology. Harapannya, agar tercipta terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental.

"PPATK perlu terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki," kata Jokowi saat pidato pembukaan Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin (18/4/2022).

Menurut Jokwi, terobosan tersebut juga turut dilakukan pengembangan terhadap pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi dan real time. Serta mampu melayani seluruh pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat dan akurat.

"PPATK sebagai vocal point dan financial intelligent unit, harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional," minta Jokowi.

Jokowi meminta, antisipasi dini bisa segera dilakukan di berbagai tingkatan demi mencegah upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan nasional.

"Antisipasi kejahatan ekonomi seperti cyber crime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi," Jokowi menandasi.

2 dari 3 halaman

Siap Jadi Garda Terdepan

Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap menjadi garda depan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Hal tersebut dia katakan saat membuka acara silaturahmi nasional rezim anti pencucian uang (APU) pencegahan pendanaan terorisme (PPT) yang diselenggarakan melalui daring, Selasa (29/3/2022).

"Selama 20 tahun PPATK bersama pemangku kepentingan APU PPT yang telah dan akan terus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Komitmen itu akan terus diwujudkan dalam bentuk kerja tanpa kenal lelah," ujar Ivan.

Dalam acara ini juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional APU PPT.

Menurut Ivan, selama dua dekade perjalanan PPATK, pemerintah telah melahirkan tiga undang-undang terkait TPPU. Yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diundangkan pada 17 April 2002. Lahirnya UU tersebut inilah yang membuat PPATK berdiri.

3 dari 3 halaman

Dibentuknya Komite TPPU

Kemudian UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagai perubahan dari UU Nomor 15 Tahun 2002 dan kemudian diundangkan UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga memperkuat sikap Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang merongrong kedaulatan bangsa," kata dia.

Ivan menyebut, selama dua dekade rezim APU PPT ini juga ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang lahir pada 5 Januari 2004 melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 dan diubah melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

"Dibentuknya komite TPPU ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU TPPT serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya