Tjahjo Kumolo: Gaji ke-13 dan THR Bentuk Apresiasi Pemerintah Terhadap ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik hadirnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintahan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2022, 12:27 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik hadirnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintahan.

Menurut dia, hal itu adalah bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bekerja keras selama badai pandemi.

"Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, khususnya bapak presiden dan bu menteri keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi, khususnya dalam penanganan pandemi Covid," kata Tjahjo dalam jumpa pers daringnya di kanal Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Tjahjo meyakini, pegawai pemerintahan selalu terus menggerakkan dan mengorganisir tugas-tugas profesionalnya sebagai abdi negara dan untuk lingkungan sekitarnya.

Tjahjo berharap, THR dan gaji ke-13 dapat juga menjadi upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli para aparatur sipil negara atau ASN terhadap keluarganya saat menjalani tradisi mudik lebaran nanti.

"Pemerintah memberi kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, juga para pensiun untuk mudik tahun ini dengan tetap prokes dan juga hrus sudah divaksin," Tjahjo menutup.

2 dari 2 halaman

THR PNS Cair H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yang terlah berkorban untuk tetao memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.

Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya