Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebelum rapat kerja di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebelum rapat kerja di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 disepakati sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 disepakati sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersama Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menandatangi dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)