Polres Blora Angkat Bicara Terkait Tudingan Terima Atensi dari Tambang

Polres Blora angkat bicara terkait tudingan LSM di Kabupaten Blora yang menyebut aparat penegak hukum dan media terima atensi tambang.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 13 Apr 2022, 05:00 WIB
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. (Liputan6.com/AKBP Aan Hardiansyah/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Polres Blora angkat bicara terkait tudingan salah satu oknum anggota LSM di Kabupaten Blora yang menyebut aparat penegak hukum (APH) maupun media menerima atensi pertambangan. Bahkan, juga menyebut media 'jongos' karena turut menikmati hasilnya.

Adapun tudingan itu berupa tangkapan layar status WhatsApp (WA) ujaran kebencian tanpa dasar yang kuat. Akhirnya, unggahan yang diketahui berasal dari oknum berinisial M itu menjadi viral lantaran beredar luas di media sosial.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan terkait ujaran kebencian tersebut. Menurutnya, permasalahan terkait undang-undang ITE itu akan dipelajari terlebih dahulu.

"Kami akan pelajari, dan akan kami lakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk kita mintai keterangan," ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Senin (11/4/2022)

Disinggung selama ini kerap digembar-gemborkan bahwa awak media adalah mitra kepolisian, komitmen pucuk pimpinan Polres Blora ini menyatakan pihaknya akan memproses hukum siapa saja pihak yang menuding media turut menerima atensi dari pertambangan.

"Kami juga tidak segan-segan apabila sudah benar-benar terbukti, dan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan untuk ditingkatkan menjadi tersangka," kata Aan, panggilan akrab Kapolres Blora.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Komitmen Polres Blora

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah bersama anggotanya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Blora. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Mantan Kapolres Pulau Morotai ini membeberkan, terkait penertiban adanya pertambangan di Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Kradenan telah dilaksanakan kegiatan bersama pihak Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Selatan. Dimana kegiatan tersebut adalah pengecekan kaitan dengan perizinan dan lain sebagainya.

"Jadi, kalau memang umpamanya mau disampaikan atau digembor-gemborkan, itu hak asasi ya. Saya juga tidak bisa melarang," bebernya.

Lebih lanjut, Aan juga berkomitmen bahwa pihaknya tidak pernah menerima atensi dari hasil pertambangan di wilayah hukum Polres Blora, tempatnya saat ini menjabat

"Sampai dengan saat ini saya berani berkomitmen tidak pernah menerima atensi dari pertambangan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya