2 Pegawai Berselingkuh, KPK Sebut Zero Tolerance Pelanggar Etik

Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dihukum Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar etik. Hukuman itu diberikan karena kedua orang tersebut diduga melakukan perselingkuhan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2022, 10:36 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dihukum Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar etik. Hukuman itu diberikan karena kedua orang tersebut diduga melakukan perselingkuhan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (6/4/2022).

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance.

"KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," jelas Ali.

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," Ali menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Sedang

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS. Sanksi etik dijatuhkan lantaran keduanya diduga melakukan perselingkuhan.

Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. Keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya