KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW-101

KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti dan saksi ahli untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dugaan pengadaan Heli AW-101.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2022, 09:57 WIB
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 kembali berlangsung hari ini, Selasa (22/3/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan vonis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway.

"Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan pengadaan Heli AW-101," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Ali mengatakan, dalam sidang sebelumnya tim biro hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti dan saksi ahli untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan.

Ali berharap hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Jhon Irfan.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali.

2 dari 3 halaman

Tersangka korupsi pengadaan helikopter AW-101

Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

3 dari 3 halaman

Kasus Dihentikan

Namun belakangan TNI menghentikan penyidikan terhadap mereka. TNI beralasan tak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

KPK sendiri belum pernah mengumumkan Jhon Irfan sebagai tersangka. Namun KPK sudah digugat Jhon Irfan yang menyebut dirinya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya