Liputan6.com, Jakarta - MA alias Peci, joki pacuan kuda tradisional cilik, meninggal dunia. Insiden tersebut berawal dari jatuhnya bocah berusia 6 tahun itu saat berlatih di arena Pacuan Kuda Desa Panda, Bima, Nusa Tenggara Barat, 6 Maret 2022.
Setelah terjatuh dari kuda, MA pingsan dengan mulut berbusa akibat luka parah di kepala. Korban lalu dirawat di rumah dengan infus. Setelah tiga hari dirawat, MA yang baru masuk sekolah dasar itu meninggal dunia pada Rabu, 9 Maret lalu.
Advertisement
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam kejadian tersebut. "Permasalahan yang telah disebutkan itu bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual serta semua bentuk pekerjaan yang membahayakan," katanya seperti dikutip dari Gerak Kita.
Bintang akan mendorong LSM perlindungan anak atau KPAI, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), tokoh masyarakat dan akademisi untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Tak lupa, dia juga menyinggung batas usia minimal sebagai joki, yakni 18 tahun.
"Perlu moratorium (penghentian sementara) dengan instruksi gubernur terkait penyelenggaraan pacuan kuda yang memastikan tidak melibatkan usia anak sampai dengan 18 tahun sebagai joki," ucapnya.
PP Pordasi dan KPAI
Terkait kasus kecelakaan joki cilik pacuan kuda tradisonal, pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di kantor KPAI, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Memiliki kesamaan tujuan untuk melindungi anak, khususnya joki cilik, PP Pordasi dan KPAI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka menyelesaikan permasalahan joki cilik secara komprehensif. Dipahami bersama bahwa keberadaan joki cilik bukan bagian dari eksploitasi anak, namun penyaluran minat serta bakat anak sebagai media mencari bibit joki nasional bahkan internasional.
Tak hanya itu, pacuan kuda tradisional juga perlu dilestarikan mengingat sebagai warisan budaya dan kearifan lokal. Jika dikelola dengan baik, maka dapat mendorong sektor pariwisata dan menjadi industri olahraga.