VIDEO: BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal yang Baru, Tuai Pro-Kontra Begini Respon Menag

Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 14 Mar 2022, 10:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya