Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19, DPR Minta Vaksinasi Digenjot

Pemerintah akan melonggarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik selama pandemi Covid-19. Nantinya, pelaku perjalanan dalam negeri tidak lagi diwajibkan tes Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2022, 12:57 WIB
Petugas medis bersiap untuk melayani swab antigen penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyambut baik rencana pemerintah menghapus aturan pelaku perjalanan domestik wajib membawa bukti bebas Covid-19 melalui tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.

Nantinya, para pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri tidak lagi wajib tes Covid-19 selama sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap.

Dengan adanya kebijakan pelonggaran itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta pemerintah lebih menggenjot program vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Sehingga kasus corona di Indonesia terkendali.

"Vaksinasi kita meski secara nasional sudah cukup baik, tapi secara data statistika masih perlu digenjot lagi, masih ada sekitar 70 persen tahap kedua. Ini yang harus kita gelorakan, yang harus kita semangatkan lagi untuk kepala daerah berinisiasi menjemput bola agar target vaksin lengkap tahap kedua mendekati vaksin yang (dosis) pertama," ujar Rahmad kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Tak hanya itu, Rahmad juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kendati sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap. Sebab, vaksinasi tidak menjamin terbebas dari paparan Covid-19, tapi hanya mencegah risiko keparahan. 

"Vaksinasi belum cukup, harus diperkuat lewat protokol kesehatan dan tidak boleh abai terhadap prokes meskipun sudah divaksin. Jangan mentang-mentang sudah divaksin abai dan mengandalkan vaksin saja untuk melawan Covid, tidak cukup. Tapi wajib tetap menggunakan prokes," kata dia.

2 dari 2 halaman

Pelonggaran Bukan Ikut-ikutan Negara Lain

Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Politikus PDIP itu percaya, pelonggaran yang dilakukan pemerintah bukan karena mengikuti kebijakan negara lain, namun diputuskan berdasarkan riset terkait situasi Covid-19 di Indonesia.

"Apa yang disampaikan pemerintah tentu bukan tanpa alasan, tentu didasarkan pada riset, terhadap penelitian," katanya.

Sementara kondisi di negara lain, katanya, dilihat sebagai pembanding dengan situasi Covid-19 di Indonesia

"Pertimbangan juga sebagai pembanding, di negara lain juga sudah tidak memberlakukan (tes). Di Arab Saudi misalnya seperti jemaah umroh. Bukan berarti kita ikut-ikutan latah negara lain," ucap Rahmad menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya