Munarman Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Pekan Depan

Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal menghadapi sidang tuntutan dugaan kasus dugaan tindak pidana terorisme pada pekan depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2022, 23:00 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal menghadapi sidang tuntutan dugaan kasus dugaan tindak pidana terorisme pada pekan depan.

Adapun sidang lanjutannya dijadwalkan pada 14 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian seminggu kemudian diikuti pembelaan.

"Pemeriksaan selesai, kami sudah jadwalkan karena keadaan sudah mepet, kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan, pembelaan," ucap majelis hakim ketika tutup persidangan, Senin (7/3/2022).

Adapun dalam sidang hari ini diketahui jika Terdakwa Munarman, turut menghadirkan dua saksi ahli A de Charge meringankan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

Dimana ahli tersebut yaitu, M selaku ahli pidana dan Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

2 dari 2 halaman

Bantah Tuntutan Mati

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Sekretaris Fron Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kliennya dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

Azis mengatakan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aziz meminta agar sejumlah media yang telah memberitakan bahwa Munarman dituntut hukuman mati meralat hingga dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya