Ini Baru Mantap! 53 Ton Minyak Goreng Temuan dari Penimbun Nakal Dijual Murah di Sulteng

Pascatemuan dua gudang yang menimbun puluhan ton minyak goreng kemasan di Kota Palu, Satgas Pangan Sulawesi Tengah mulai menyalurkan puluhan ton minyak goreng tersebut ke pasaran.

oleh Heri Susanto diperbarui 05 Mar 2022, 12:00 WIB
Gudang penimbunan minyak goreng kemasan di Palu yang digerebek Satgas Pangan Sulteng, Jumat (4/3/2022). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Pascatemuan dua gudang yang menimbun puluhan ton minyak goreng kemasan di Kota Palu, Satgas Pangan Sulawesi Tengah mulai menyalurkan puluhan ton minyak goreng tersebut ke pasaran.

Penyaluran minyak goreng kemasan yang menjadi barang bukti penimbunan oleh distributor nakal itu dilakukan Satgas Pangan Sulawesi Tengah pada Jumat pagi (4/3/2022) dengan sasaran pasar-pasar tradisonal.

Dengan dikawal polisi puluhan ton minyak goreng kemasan itu diangkut dari 2 gudang penyimpanan milik CV Aneka Jaya di Jalan Gusti Ngurah Rai dan Tavanjuka, Kota Palu.

Penyaluran itu juga melibatkan Dinas Perdagangan Sulteng. sementara untuk distribusi ke beberapa kabupaten lain akan melibatkan Bulog setempat.

“Total temuan penimbunan ini 53 ton terdiri dari minyak goreng kemasan plastik dan botol. Sebagian besar akan langsung disalurkan ke masyarakat hari ini, sebagian lagi jadi barang bukti untuk proses hukum,” Direktur Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona, Jumat (4/3/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dijual Murah Sesuai HET

Distribusi langsung ke pasaran dengan harga HET Rp14.000 itu juga untuk menekan harga minyak goreng kemasan di pasaran yang belum stabil.

Sebelumnya pada Rabu (2/3/2022) 2 gudang milik CV Aneka Jaya di jalan Gusti Ngurah Rai dan Tavanjuka digrebek Satgas Pangan yang dipimpin Polda Sulteng. Saat itu 53 ton minyak goreng kemasan atau 4.209 dos ditemukan tersimpan dalam gudang itu. Berdasarkan penyelidikan polisi, penimbunan itu sudah dilakukan pelaku sejak Oktober tahun 2021.

Belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dikenakan pasal tentang pangan dan cipta kerja. Pelaku di antaranya beberapa karyawan masih diperiksa,” Kombes Pol. Ilham Saparona, menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya