Cek Selengkapnya 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Hari Ini

Pada hari ini, Rabu (2/3/2022), penerapan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2022, 07:14 WIB
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (2/3/2022), penerapan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.

Penerapan kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Total ada 108 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ada 13 ruas jalan yang menerapkan sistem kendaraan ganjil genap, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 3.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

 

2 dari 3 halaman

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

3 dari 3 halaman

Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya