KPU Matangkan 8 Draf PKPU untuk Persiapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pimpinan di Surabaya, Jawa Timur untuk persiapan Pemilu 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2022, 16:15 WIB
Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama jajaran komisioner foto bersama usai mencoblos surat suara sebagai telah diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pimpinan di Surabaya, Jawa Timur untuk persiapan Pemilu 2024.

Mereka menyusun delapan draf Peraturan KPU (PKPU) yang akan dijadikan norma untuk peserta pemilu.

"Dalam Rapim KPU dengan KPU Provinsi di Surabaya 23-26 Februari 2022 membahas beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2022).

Ada dua draf PKPU yang menjadi prioritas utama untuk diajukan ke DPR dan pemerintah. Dua draf itu adalah PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.

"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," terang Hasyim.

 

2 dari 2 halaman

Daftarnya

Berikut 8 draf PKPU yang dibahas dalam rapat pimpinan KPU:

1. PKPU Tahapan

2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu

3. PKPU Pembentukan Dapil

4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara

7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu

8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya