Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential threshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.
VIDEO: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold karena Tak Punya Legal Standing
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential Treshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.
diperbarui 25 Feb 2022, 11:25 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Officer Development Program Adalah Sistem Pelatihan Karyawan, Perhatikan 7 Hal Ini
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Mau Beli atau Jual?
Hasto PDIP Soal Ganjar Jadi Oposisi: Ini Sikap Kenegarawanan
Ganjar: Saya Tak Akan Berhenti Berpolitik
6 Fakta Menarik Gunung Lompobattang di Sulawesi yang Bersebelahan dengan Gunung Bawakaraeng
Perkembangan Bayi 4 Bulan, Apa Saja yang Bisa Dilakukannya?
Harga Kripto Hari Ini 7 Mei 2024: Bitcoin dan Ethereum Kembali Loyo
Ada Malware Android Baru Berbahaya yang Kuras Rekening Bank, Jangan Buka SMS Sembarangan!
Pelaporan SPT Tahunan 2023 Tumbuh Tapi Masih di Bawah Target
Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Tertinggi Kelima Nasional
Ini Tanda Kiamat yang Bisa Terjadi di Rumah Sendiri, Apa Itu?
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK