Sri Mulyani Setor Rp 6 Triliun ke BPJS Ketenagakerjaan Buat Bayar JKP

Kemenkeu telah menyertakan modal senilai Rp 6 triliun dana JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 20:22 WIB
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyertakan modal senilai Rp 6 triliun dana JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

"Jadi dana awal itu di tahun lalu Rp 6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan, supaya BPJS Ketenagakerjaan itu kemudian mengelola dana awal tersebut untuk melakukan pembayaran kalau ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan," ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Suahasil mengatakan, tahun lalu pemerintah sudah mengelola dana iuran Rp 825 miliar. Untuk 2022 ini, iuran pemerintah sebesar Rp 973 triliun yang diharapkan bisa terus bergulir dan berkembang.

Dana itu dipersiapkan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap kali pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, maka mendapatkan hak kehilangan berupa jaminan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pekerja Kena PHK

Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan .

Sehingga Suahasil mengklaim, para pekerja ter-PHK tidak akan kehilangan haknya karena tetap di-cover JKP, meskipun belum bisa sepenuhnya mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sementara yang JHT-nya kemudian bisa dipakai dikelola terus, agar betul betul memenuhi tujuannya yaitu sebagai jaminan hari tua, yaitu diambil pada saat hari tuanya," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya