VIDEO: Gugatan Dikabulkan, Anies Baswedan Diminta Bersihkan Kali Mampang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja mengabulkan gugatan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencegahan banjir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam putusannya, Anies Baswedan diminta untuk mengeruk kali Mampang hi

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 18 Februari 2022, 08:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja mengabulkan gugatan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencegahan banjir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam putusannya, Anies Baswedan diminta untuk mengeruk kali Mampang hingga Pondok Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya