Politikus PPP Minta Permenaker soal JHT Baru Cair Saat 56 Tahun Dicabut

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dinilai tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2022, 11:55 WIB
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir mengkritisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Langkah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memang layak menuai kecaman. Permen tersebut dinilai menyengsarakan pekerja sehingga harus dicabut segera," ujar Anas, Minggu (13/2/2022).

Dia menilai, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurutnya, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari tua.

Anas mengatakan, Permenaker ini justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid. Anas melihat, pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini.

"Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensip, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh," kata dia.

2 dari 2 halaman

Ekonomi Buruh Saat Ini Dinilai Sangat Rentan

Anas mengatakan, ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia saat ini sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata, bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR. Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari akan susah.

Anas menegaskan, pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini bahwa banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK imbas Covid-19. Dia berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi.

"Toh itu uang mereka sendiri. Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya