KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2022, 11:37 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Selain Inayatullah, penyidik KPK juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

2 dari 2 halaman

Berawal dari OTT

Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka Walikota Rahmat Effendi dengan sejumlah tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi menerima uang tersebut dari pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar, dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya