Liputan6.com, Balikpapan - Dua santriwati yang tengah menimba ilmu di rumah tahfiz yang berlokasi di kawasan Balikpapan Utara menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga oleh pengasuh tahfiz berinisial RM.
Diketahui, kedua korban berusia 11 dan 15 tahun. Orangtua korban yang tak terima itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim. Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan. RM pun kemudian diamankan pihak kepolisian pada Kamis (3/2/2022), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kaltim.
"Sudah ditangani dan sudah ditahan, yang bersangkutan sudah ditahan, korban dua anak muridnya," terang Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) siang.
Pemeriksaan terhadap Saksi dan Korban
Yusuf menambahkan, laporan polisi tersebut diterima pihak penyidik pada Januari 2022 lalu, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi korban.
"Atas dasar itu makanya kami gelar perkaranya lalu kami bisa naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Saksi ada 11 orang," bebernya.
Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan bahwa, tersangka melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Desember 2021.
"3 Februari 2022 dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Rentan waktu Juli 2020 sampai Desember 2021 setahun lebih kejadian tersebut dilakukan," kata Yusuf.
Ditanya terkait kondisi korban, dia menambahkan saat ini korban dalam kondisi baik. "Kondisi korban secara jasmani sehat ya mental sehat karena sudah dimintai keterangan,” ucapnya.
Laporan Korban
Hingga saat ini baru dua korban yang melapor dan ditangani pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum melapor. Yusuf juga membuka ruang kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kejadian itu.
"Tergantung hasil pemeriksaan kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan silahkan, karena ini berkaitan dengan kasus asusila kami tidak bisa memaksa orang untuk melapor, karena ini delik aduan karena pertimbangan mental. Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan. Untuk sementara baru dua orang itu pun orangtuanya yang melaporkan," dia memungkasi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76e junto ayat 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti peraturan pemerintah tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.