Pasien COVID-19 Dirawat di RS Capai 26,3 Persen, Layanan Kesehatan Terus Diperkuat

Sampai sejauh ini pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit masih terkendali dibanding kenaikan kasus harian yang naik menjadi 46.843 hari ini.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Feb 2022, 22:00 WIB
Tenaga kesehatan mengantarkan pasien Covid-19 ke RSD Wisma Atlet, Jakarta (30/5/2021). Berdasarkan data Penerangan Kogabwilhan mencatat hingga hari ini jumlah pasien rawat inap di Tower 4, 5, 6, dan 7 mencapai 2.013 orang atau 33 persen dari kapasitas tempat tidur. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mencatat, hingga Rabu (9/2) pukul 16.30 WIB, total pasien COVID-19 dirawat di rumah sakit nasional mencapai 26,3%.

Meski demikian, sampai sejauh ini pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit masih terkendali dibanding kenaikan kasus harian yang naik menjadi 46.843 hari ini.

"Proses pemeriksaan spesimen terus ditingkatkan sebagai salah satu langkah pencegahan dengan jumlah spesimen yang diperiksa kemarin (8/2) mencapai 454.919, jauh meningkat dibandingkan jumlah spesimen yang diperiksa pada Senin (7/2) yang mencapai 285.789. Di hari yang sama, Selasa (8/2), DKI Jakarta mencatat penurunan kasus konfirmasi menjadi 11.808 dibandingkan jumlah konfirmasi sebelumnya yang pernah melewati puncak Delta 15.825 (6/2)," tulis laman resmi Kemenkes, Rabu (9/2/2022).

Kemenkes juga menyatakan akan terus memperkuat fasilitas layanan kesehatan agar lebih optimal menghadapi kenaikan kasus yang diperkirakan akan terus terjadi 2-3 minggu ke depan. Fasilitas layanan kesehatan menjadi krusial di masa kenaikan kasus demi meminimalisir risiko terberat yang dihadapi pasien COVID-19 utamanya yang menderita gejala sedang, berat, kritis, dan pasien dengan komorbid serta belum divaksinasi.

“Saat ini kesiapan layanan kesehatan nasional masih terkendali jika dibandingkan dengan kasus konfirmasi harian. Ini membuktikan sejauh ini strategi kita masih bisa berjalan efektif dan efisien dalam penanganan pasien. Kami terus menghimbau agar masyarakat yang dirawat di rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga berat atau kritis, maupun yang memiliki komorbid dan belum divaksinasi,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

 

2 dari 2 halaman

Meningkatkan testing dan tracing

Untuk mengendalikan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Kemenkes telah memperkuat beberapa layanan kesehatan penting. Pertama meningkatkan aktivitas testing dan tracing untuk mencegah infeksi virus COVID-19 lebih luas. Kemudian menyiapkan penginapan tenaga kesehatan bekerjasama dengan Kemenparekraf untuk menyediakan asrama hotel terpusat bagi tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan kita perlu mendapatkan perlindungan dari terinfeksi COVID-19. Kita harus menata alur mobilisasi yang terpusat bagi tenaga kesehatan kita agar meminimalisir risiko terinfeksi dan sakit, serta melindungi keluarga mereka dari paparan yang tinggi dari virus,” tambah Nadia.

Hal lain untuk mendukung optimalnya sistem pelayanan kesehatan nasional adalah memenuhi kebutuhan obat-obatan, oksigen, serta menjamin keamanan dan kesehatan tenaga kesehatan yang berisiko tinggi terpapar virus.

“Kebutuhan obat di 34 Provinsi sudah mencukupi, Favivirapir, Remdesivir, Tocilizimah 400mg/20ml, multivitamin, IVIg 5%/50ml total 4.958.599, sedangkan stoknya mencapai 23.663.526. Sementara ketersediaan oksigen di 20 Kabupaten/Kota besar di Jawa-Bali mencukupi rata-rata kebutuhan hingga lebih dari 48 jam,” jelas dr. Nadia lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila terinfeksi COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Apabila tidak memungkinkan isoman, isolasi terpusat bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Masyarakat terus kami imbau untuk memperketat protokol kesehatan dan segera melengkapi vaksinasi untuk memperkecil peluang dirawat dengan gejala berat hingga kritis akibat terinfeksi COVID-19. Vaksinasi sudah terbukti efektif memperkecil risiko kesakitan dan kematian akibat COVID-19, karena data yang kami peroleh, sebagian besar pasien berat dan kematian disebabkan pasien belum memperoleh vaksinasi lengkap,” pungkas Nadia.

 

Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya